1. Cyber Law
Cyber Law adalah aspek
hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang
lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat
diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat
oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada
masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
internet.
Cyber Law
Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di
Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada
“payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber
Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi
kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan
telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab
dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia
maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang
(cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27:
Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28:
Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal 29:
Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30:
Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31:
Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan
terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang
diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka
Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah
menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia
kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Cyber Law
Negara Malaysia:
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh
parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan
konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan
tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan
berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk
memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui
penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
2. Computer
Crime Act
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat
dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang
merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu
merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual,
pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.
Cyber Law diasosiasikan dengan media
internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya
berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.
3. Council
of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan
mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional
dalam mewujudkan hal ini.
COECCC telah diselenggarakan pada tanggal 23
November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa
Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor
185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal
lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara
anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas,
bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat
dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama
internasional. Konvensi ini dibentuk dengan
pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya
kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya
kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan
pengembangan teknologi informasi.
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan
sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain
yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan
penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme
kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian
antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan
Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan
Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan
perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup
kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh
masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara
manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument
Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi
kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam
pengembangan teknologi informasi.
Perbedaan
Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
1. Cyber
Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
2. Computer Crime
Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di
Malaysia.
3. Council
of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat
memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
UUD Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik & Contoh Kasus
Ada dua hal pokok yang bisa kita pegang dalam Undang-Undang ini. Pertama,
definisi dari Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik.
Data itu tak terbatas pada tulisan saja. Bisa berupa suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti.
Intinya, data itu bisa dimengerti oleh orang yang mengaksesnya. Kedua, yang
dimaksud Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Menilik Pasal 4, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik bisa
dilaksanakan asal bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab. Terakhir, memberikan rasa aman, keadilan, dan
kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Teknologi Informasi
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik
ada pula payung hukumnya. Yakni, harus menyediakan informasi yang lengkap dan
benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Hal itu diatur dalam Pasal 9.
Tak hanya itu, penjelasan mengenai nama domain, hak kekayaan intelektual, dan
perlindungan hak pribadi sudah tercantum dalam UU ini, tepatnya pasal 23. Pasal
23 ayat 1 membolehkan setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat untuk memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
Namun, pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha
secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain. Sehingga, setiap
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak untuk
mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain itu.
Untuk para pemilik situs internet, jangan kuatir mengenai Hak cipta. Sebab,
Pasal 25 menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang
ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, ada beberapa hal yang dilarang dalam UU no 11 ini. Menurut Pasal
27, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, memiliki
muatan perjudian, memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama Baik,
serta memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Tak hanya itu, hal yang dilarang juga diatur pada pasal 28 dan 29. Menurut
pasal 28, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik. Selain itu, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA). Sementara menurut Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sehingga, bila ada yang dilarang, berarti ada konsekuensi bila seseorang
melanggarnya. Sebut saja pasal 45. Menurut pasal ini, setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selain itu, setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah). Kemudian, setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
Konsekuensi lain dijelaskan dalam Pasal 52. Ayat 1 dari pasal ini mengatur
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan
sepertiga dari pidana pokok. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana
pokok ditambah dua pertiga.
Contoh Kasus
Prita Mulyasari
Pada tahun yang sama seorrang ibu yang bernama Prita Mulyasari terjerat pasal
UU ITE karena Prita Mulyasari mengeluhkan atau mengkritik pelayanan
RS.OMNI INTERNATIONAL melalui surat elektronik (e-mail) dan sebuah group
diinternet, setelah itu pihak rumah sakit tidak terima atas kritikan tersebut
dan melanjutkan ke jenjang hukum atas dasar melanggar undang-undang ITE No.11
Tahun 2008. Kasus Prita melanggar pasal 29 UU ITE No.11 Tahun 2008 yang
berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”
Saran
Penerapan
UU ITE menurut saya sangat perlu di sosialisasikan lebih luas guna untuk
meniadakannya kasus kasus yang sering terjadi karena adanya kriminal tentang
pencemaran nama baik, karena dengan tersebarnya kritik negatif melalui dunia
maya, sangat cepat tersebar luasnya di jejaring sosial, untuk itu perlu payung
hukum untuk menindaknya agar setiap orang bisa lebih berhati hati dalam
melakukan tindakan yang merugikan di dunia sosial. Dalam perkembangan teknologi
yang semakin pesat dan maju ini, sangat mudah melakukan cyber crime, siapa saja
bisa melakukan kejahatan yang bersifat kecil ataupun besar, pemerintah harus
juga memerhatikan sosialisasi tentang undang – undang ITE, perlu dilaksanakan
sosialisasi konsep dan penerapan UU ITE secara menyeluruh, guna terciptanya
masyarakat yang mengetahui segala informasi dan perkembangan tentang
undang-undang ini sehingga dapat diterapkan secara maksimal dalam aplikasi
teknologi.
Referensi
http://rahmaekaputri.blogspot.co.id/2012/04/perbandingan-cyer-law-computer-crime.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik.html
http://tugaskelompok02.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar